Pemko Pekanbaru Terima Hibah Ruko Tiga Lantai Dari KPK 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa ruko kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (8/8/2019). Ruko ini dulunya aset milik terpidana korupsi, Muhammad Nazarudin.

Penyerahan aset ini melalui hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Proses serah terima berlangsung di aula Bappeda Kota Pekanbaru.

Ruko ini menurut putusan pengadilan harus dirampas oleh negara. Pelaksanaan perampasan melalui proses pelelangan terlebih dahulu. 

Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto menyebut proses hibah dimulai dengan permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka ajukan pemohonan ke KPK.

(Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menandatangani berita acara serah terima hibah ruko dari KPK, Kamis (8/8/2019). Proses penandatangan berlangsung di Aula Bappeda Kota Pekanbaru.)
 

Rangkaian proses permohonan hingga penyerahan hibah berlangsung selama enam bulan. "KPK menyerahkan ke pemerintah kota setelah dapat surat pertujuan hibah," terangnya.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyebut bahwa pemerintah kota kini bertanggung jawab untuk memelihara dan memanfaatkan aset itu. Pemanfaatan nantinya akan dievaluasi di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. 

Ia menilai masih ada unit kerja yang butuh ruang. " Ada sejumlah OPD bakal memanfaatkannya. Nanti kita evaluasi dulu," paparnya. (ADV)
 



Berita Terkait

Tulis Komentar